TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menahan pelaku penyalhgunaan Narkoba. Kali ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D (34) warga jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.
Ia dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Tempuling di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar Kecamatan Tempuling, Kamis (23/2/2017) kemarin. Saat itu, wanita berambut panjang ini hendak mengantarkan 1 paket kecil sabu-sabu dengan ukuran setengah Jie yang terbungkus dalam plastik putih bening.
Selain barang haram, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna Cream Coklat Nomor Polisi BM 5944 XN serta 1 Unit Handphone Merk ALDO warna Orange Hitam.
“Berdasarkan informasi, wanita dari Kota Tembilahan ini sering mengantar Narkoba ke arah Rumbai. Dalam penyelidikan, patroli kemudian menyisir jalan arah ke Tembilahan dan sesampainya di TKP pelaku segera dihentikan serta melakukan penggeledahan,” Terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Jum’at (24/2) malam.
Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, pada tubuh pelaku ditemukan barang bukti hingga akhirnya diamankan di Mapolsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil