ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sejumlah anggota PWI senior di Inhil mengaku kecewa dengan sikap PWI Provinsi Riau yang menunjuk PLT Ketua PWI Inhil dengan agenda utama untuk melaksanakan Konferkab ulangan.
“Organisasi ini sudah dijalan tidak sesuai koridor yang berlaku.Terus terang kita malu melihat kelakuan oknum PWI Provinsi yang mau di intervensi oleh orang yang memang tidak ingin PWI di Inhil kuat dan berwibawa,” ujar Zulfadli, kepada media, Kamis, 10 Januari 2020.
Masih menurutnya, sepanjang yang ia ketahui kalaupun ada Konferkab Luar Biasa, alasan sudah jelas. Pertama karena Ketua, atau Ketua terpilih tersandung kasus hukum yang sudah berkekuatan tetap, kedua yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
“Dari semua kriteria itu, yang mana terpenuhi. Kalaupun ada pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh ketua terpilih, masak iya sanksi langsung seperti itu tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu, apalagi yang dilakukan dalam rangka membela nasib kawan-kawan dan kepentingan organisasi tambah Zul.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rosita anggota PWI senior lainnya dalam kesempatan berbeda. “Saat ini kita lagi menggalang dukungan untuk menolak dilaksanakan Konferkab ulangan. Selain melanggar PD/PRT, ini juga bentuk dari penzaliman kepada PWI Inhil” katanya.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
“Terus terang kita kecewa dengan sikap PWI Provinsi. Meski mereka itu membina anggota dibawah, karena itu memang menjadi tugas mereka,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Markoni, dirinya merasa sangat kecewa. Hasil rekomendasi DK PWI Provinsi langsung dijadikan acuan mengeliminasi Ketua Terpilih dan dengan mudahnya diplenokan penunjukan Plt Ketua.
Masih menurutnya, padahal kalau prosedur sesuai Kode Perilaku Wartawan PWI yg ada, itu kan baru Rekomendasi Peringatan Keras, dan bukan Keputusan Tetap DK PWI Pusat, yg di tembuskan Ke PWI Pusat dan PWI Provinsi.
“Jadi dalam hal ini ada kerancuan prosedur, begitu mudahnya PWI Provinsi mengambil sikap langsung menggelar Pleno dan menunjuk Plt, hanya karena laporan orang luar yg tidak suka dengan ketua terpilih,” ujarnya. (rls-editor Arb)

BERITA TERHANGAT
PT APN KSO PT CMBR Salurkan Santunan Anak Yatim dan Lansia di Bulan Ramadhan
PJI Bersama Sahabat Rohul Peduli Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan
IKMR Inhil Kirim Bantuan Rp260 Juta ke Korban Banjir dan Longsor Sumatera Barat