
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor pompong milik Panji Asmara (32) warga RT 006 RW 005 Kelurahan Khairiah Mandah, Jum’at (4/3/2016) kemarin.
Pembekukan dilakukan di desa Pulau Cawan Mandah. Pelakunya ada 3 orang yakni HE alias Jo (29) warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah, SU alias Yani (19) dan AL alias Pian (28) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, pembekukan ketiga pelaku tersebut bermula pengaman yang dilakukan warga setempat di Pulau Cawan. Menurut informasi warga, ketiga pelaku itu sangat dicurigai pergerakannya.
“Setelah diintrogasi, ternyata memang benar ketiganya sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Sedangkan barang bukti berupa motor pompong disembunyikan pelaku di dalam Sungai Buntu di Desa Igal,” katanya, Minggu (6/3/2016).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil