ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025 mendatangkan. Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan lebih awal yakni 7 Februari.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, Selasa (14/1/2024).
Dilansir dari cakaplah.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapat informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2025.
“Iya, kami baru mendapat informasi melalui rapat zoom meeting oleh Kemendagri, bahwa khusus untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tidak bersengketa di MK pelantikannya tetap sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024,” kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni.
Doni menjelaskan, sesuai Perpres tersebut untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
“Karena untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tidak bersengketa maka pelantikan dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025 mendatang. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tak bermasalah dilantik tanggal 10 Februari. Kita di Riau ada lima daerah yang tidak bersengketa sampai ke MK, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Pelalawan,” terangnya.
Terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau, pihaknya diminta Kemendagri untuk mempersiapkan paripurna penetapan wakil gubernur dan wakil gubernur terpilih. Termasuk lima bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Riau.
“Kemudian kita juga diminta untuk mempersiapkan persyaratan lainnya. Itu ada 11 item. Nanti persyaratan tersebut disampaikan melalui sistem aplikasi administrasi yang disiapkan Kemendagri. Setelah lengkap kemudian diupload melalui sistem paling lambat tanggal 16 Januari. Karena persyaratan itu nanti menjadi bahan Kemendagri untuk disampaikan ke Presiden,” tutupnya.
Sumber : Cakaplah.com
BERITA TERHANGAT
Inpres Tahun 2025, Perjalanan Dinas Gubernur dan Bupati atau Walikota Dikurangi 50 persen
Mengetahui Kondisi Bagunan SDN 002 di Sungai Teritip yang Memprihatinkan, Pj Bupati Langsung Ambil Tindakan
Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor Pengawasan Orang Asing