
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tetap mencairkan anggaran hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) kepada organisasi kelembagaan meskipun tanpa berbadan hukum, seperti lembaga Mesjid, Majelis taklim dan lembaga pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesra dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten Inhil H Arifin kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, Ahad (20/12/2015).
“Organisasi kemasyarakatan yang harus berbadan hukum, kalau organisasi kelembagaan tidak perlu yang penting terdaftar secara resmi pada instansi terkait,” kata Arifin.
Menurutnya, saat ini banyak pihak ditengah-tengah masyarakat salah paham terkait edaran dari pemerintah pusat terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 tentang pemerintahan daerah. Dimana, UU tersebut mengatur Pemda untuk tidak mencairkan dana Bansos jika si penerima tidak mengantongi badan hukum.
“Jika harus berbadan hukum, saat ini di Inhil hanya Mesjid Agung Al-Huda yang telah memiliki badan hukum. Yang jelas saya tegaskan, Undang-undang itu tidak diberlakukan kepada organisasi kelembagaan,” pungkasnya. – Mirwan –


BERITA TERHANGAT
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan