TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ( Kab. Inhil) akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang kedapatan menambah hari libur Idul Fitri.
Menurut Setdakab Inhil, H. Alimuddin RM, liburan Idul Fitri tahun 2012 akan dimulai sejak tanggal 17 hingga 22 Agustus. Dikarenakan tanggal 17 Agustus adalah hari HUT RI, maka setda menghimbau agar Pejabat dan PNS untuk mengikuti upacara 17-an.
“Jadi mulai liburannya saya himbau seusai upacara 17-an. Namun ingat, tanggal 23-nya sudah harus masuk bekerja. Kita akan lakukan pengecekan hari pertama masuk kerja nantinya dan absensinya akan kita serahkan kepada Bupati,” Pesan Setda baru-baru ini di Tembilahan.
Masih menurut Setda, semua PNS diharuskan untuk memenuhi semua aturan. Jika ada yang membandel maka akan diberikan sanksi baik teguran maupun pemecatan.
“Sidak dihari pertama masuk kerja nantinya tentunya untuk mengetahui sejauh mana ketaatan mereka mematuhi aturan.”Imbuh Setda
Setda berjanji dalam menerapkan sanksi tidak akan memandang bulu karena ini menurut Setda sudah menjadi konsekuensi sebagai aparatur Negara untuk taat dan patuh kepada semua aturan dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.(Am)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil