TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah menegaskan bahwa taman kota di Jalan Gadjah Mada Tembilahan bukan tempat untuk mencari nafkah.
“Sesuai Perda nomor 7 point 1 tahun 2008 tercantum secara jelas kalau taman itu tidak dibenarkan untuk penampungan barang, berjualan maupun usaha-usaha lainnya,” ungkap TM Syaifullah kepada detikriau.org, Jum’at (20/3/2015).
Ia menerangkan, taman tersebut disediakan oleh Pemkab Inhil dikhususkan hanya untuk tempat masyarakat bersantai, bukan tempat usaha. Jikapun mau buka usaha dipersilahkan di luar arena taman, dan itupun ada kriterianya.
Terkait pelarangan penjual maupun permainan anak di taman anak, ia mengaku menerima surat dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Inhil untuk menindak tegas kepada pengusaha yang membuka lapak di taman tersebut.
Setelah dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) perdana beberapa waktu lalu, diakuinya juga belum memperoleh hasil yang maksimal, sebab para pengusaha yang telah diperingatinya waktu itu, hingga kini masih terlihat tetap berjalan seperti biasa.
“Pekan depan kita kembali menurunkan personil ke lokasi, jika peringatan kami terus diabaikan, maka barang mereka akan kami sita,” Ancam mantan sekretaris Dinas Pehubungan Inhil ini. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan