ARB INdonesia, JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomorIMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.
Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.
“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukanpada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat JenderalImigrasi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2024).
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor inisekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Padatahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkandengan Tahun 2022.
“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasanlayanan,” tutur Silmy.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitusebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonanvisa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepadapengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahanbagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” jelas Silmy.
Lebih lanjut Simy menjelaskan.“Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy. ***
BERITA TERHANGAT
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Serta Penyelundupan Manusia
Neraca Perdagangan Indonesia Dengan Mesir Surplus Sebesar USD 1,17 Miliar
Golden Visa Beri Kemudahan Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN