
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersentak mendengar kabar adanya penahanan Raport siswa di SD Negeri 005 Kempas Jaya hanya karena belum menunasi pembayaran iuran. Kagetnya lagi, pembayaran yang belum dinulasi tersebut ternyata merupakan larangan untuk diberlakukan kepada Sekolah Dasar.
“Tidak boleh diberlakukan iuran terhadap siswa SD, apapun jenisnya. Namun untuk pembayaran LKS boleh, tapi menggunakan dana BOS, bukan dipungut dari siswa,” Sebut Kepala Disdik Kabupaten Inhil Helmi D melalui Kasi SD, Wiryadi kepada detikriau.org di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2015).
Ia menjelaskan, untuk pembebanan biaya LKS tidak dipungut dari siswa, namun dari dana BOS.
Sedangkan iuran pembangunan sekolah, semisal pembangunan pagar, jika memang diperlukan akan dianggarkan oleh pemerintah melalui Disdik Inhil. Bukan melalui iuran siswa.
“Kita hubungi segera UPTD setempat termasuk pihak sekolah untuk segera dilakukan pemeriksaan langsung. Jika benar kebijakan mereka seperti itu, langsung saya koordinasikan dengan pimpinan dan kita tindak lanjuti,” ancamnya.
“Karena sudah ada dana BOS inilah iuran yang melibatkan siswa itu dilarang keras,” pungkasnya. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa