Tiga PTN lain juga menggugat putusan MA soal pengumuman merek susu berbakteri.
www.detikriau.org — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan rektor Universitas Sumatera Utara dan rektor Universitas Andalas untuk tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai susu formula yang tercemar bakteri.
Majelis hakim menilai Unand dan USU tidak terikat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Menyatakan bahwa pembantah tidak memiliki kepentingan atas obyek Gugatan Perkara No. 87/Pdt. G/2008/PN.Jkt.Pst,” kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto Bidara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2012.
Dalam pertimbangan majelis disebutkan pengumuman nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii tidak akan mempengaruhi kebebasan akademik perguruan tinggi. Peneliti memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian dan kegiatan lainnya.
“Banyak dukungan dari berbagai pihak yang mendesak Menkes, BPOM dan IPB agar segera mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii,” tuturnya.
Selain itu, penelitian yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas dan menyebabkan kecemasan dalam masyarakat harus diumumkan. “Tidak ada kepentingan pembantah yang nyata-nyata dirugikan,” ujarnya.
Seperti diketahui lima universitas sudah mendaftarkan gugatan atas putusan Mahkamah Agung soal pengumuman susu berbakteri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima universitas itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Sriwijaya.
Mereka beralasan bahwa pengadilan telah mengacuhkan kebebasan dalam melakukan penelitian. Dan jika penelitian diumumkan maka akan melanggar etika profesi, pendidikan, dan akademik.
• VIVAnews
BERITA TERHANGAT
Tak Perlu Jauh-jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa Dimana Saja
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Serta Penyelundupan Manusia
Neraca Perdagangan Indonesia Dengan Mesir Surplus Sebesar USD 1,17 Miliar