Foto Novel Baswedan
ARB INdonesia, JAKARTA – Polri akhirnya mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Pelaku diketahui dua orang.
Dari informasi yang didapat, pelaku merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Brigadir.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut pelaku penyiraman Novel Baswedan memang merupakan anggota polisi.
Informasi itu didapat, kata Neta, dari internal Polri.
“Berita heboh di akhir tahun 2019. Akhirnya si Brigadir menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” ungkap dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum bisa menjelaskan secara rinci prihal identitas pelaku.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
“Iya (sudah ditangkap) nanti saja ya. Nanti saja menunggu Pak Kabareskrim mau konpers di Polda ya,” ungkap Argo.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah
Sketsa pelaku penyiraman sudah disebar oleh polisi.
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/27/sudah-ditangkap-ternyata-pelaku-penyiraman-novel-diduga-berpangkat-brigadir/

BERITA TERHANGAT
Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling
Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil