Suap Dana Hibah, KPK Periksa Staf Pribadi Menpora
detikriau.org – Penyidik KPK kembali memanggil saksi kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Hari ini diagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dari unsur Kemenpora dan KONI,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1). dilansir melalui rmol.co
Tiga orang saksi itu adalah Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum; Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi.
KPK mengungkap kasus suap dana hibah KONI di Kemenpora dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan Desember 2018.
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.