Foto : Sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang – Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Anak Negeri (Peran) bekerjasama dengan unsur BPBD, DLH, POLRI, TNI, Disbun dan Perusahaan melaksanakan sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, 27-28 November 2019.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Inhil, Hj Mena Choriah dalam sosialisasinya mengatakan setiap orang berkewajiban menanggulangi munculnya kebakaran lahan dan hutan
“Lahan gambut sangat berpotensi untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan apalagi ditemukan gambut yang sangat kering,” Kata Hj Mena.
Penyebab kebakaran yang disebabkan oleh manusia disebabkan pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik lahan maupun unsur kelalaian.
Lahan Desa Karya Tunas Jaya dan Teluk Kiambang merupakan lahan gambut dan Mena menyarankan masyarakat desa untuk membuat demplot dan sekat kanal untuk membasahi lahan gambut.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
“Sekat kanal cukup efektif untuk membantu meninggikan permukaan air dan membantu membasahi gambut ketika musim kemarau,” Imbuhnya.
Sekretaris Desa, Karya Tunas Jaya Mustakim menyampaikan, bersama Desa Teluk Kiambang desanya menjadi desa binaan dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk program desa bebas api.
“Dengan mengikuti program desa bebas api memotivasi kami menjadikan wilayah desa bisa terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” Kata Mustakim.
Ia mengaku, bukan hanya pemerintah desa yang aktif tetapi juga perlunya dukungan semua warga desa untuk mewujudkan desa bebas api.
“Kami rutin mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai ada lahan desa yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, dan program desa bebas api yang diberikan oleh perusahaan mensyaratkan wilayah desa nihil kebakaran untuk mendapatkan reward sebanyak 100 juta,” ungkap Mustakim.
Arsyad, warga Desa Teluk Kiambang menyampaikan kebutuhan akan embung air sebagai tempat cadangan air dan mesin pompa air sebagai alat pemadaman api apabila ditemukan lahan yang terbakar sangat dibutuhkan untuk menunjang program desa bebas api.
Sementara itu, Babinsa Desa Teluk Kiambang Serka Nuryadi dan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Kiambang, AKP Asnil Chaniago sepakat mengatakan ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), Firman menyebutkan program desa bebas api yang diberikan oleh PT SRL cukup bagus untuk memotivasi masyarakat desa agar menjaga lahan desa dari kebakaran hutan dan lahan.
Firman menyebutkan, tujuan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, dan kami tidak ingin masyarakat berurusan dengan hukum akibat membakar hutan dan lahan,” pungkas Firman. (*)

BERITA TERHANGAT
PT APN KSO PT CMBR Salurkan Santunan Anak Yatim dan Lansia di Bulan Ramadhan
PJI Bersama Sahabat Rohul Peduli Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadan
IKMR Inhil Kirim Bantuan Rp260 Juta ke Korban Banjir dan Longsor Sumatera Barat