TEMBILAHAN (VOKAL) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi setifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, Kegiatan ini dimaksudkan bagi mempercepat memberikan fasilitasi akses penguatan hak kepada nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.
Acara sosialisasi yang digelar di aula Kantor Bappeda Inhil tersebut dibuka oleh Asisten III Sekdakab Inhil, Djamilah. Acara ini diikuti oleh Camat Concong, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil serta beberapa Kepala Desa dari wilayah pesisir Inhil.
“Ini merupakan realisasi kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditandatangani 15 November 2007,” kata Asisten III Sekdakab Inhil, Djamilah dalam penyampaian kata sambutannya.
Lanjutnya, kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk meningkatkan status hukum hak atas tanah milik nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non bank.
Sertifikasi tanah ini juga akan meningkatkan kepastian usaha nelayan melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan. Dengan sertifikasi tanah yang dimiliki diyakini akan mampu meningkatkan minat dan kepercayaan lembaga keuangan/perbankan untuk menyalurkan kredit kepada nelayan skala kecil. (nt)
BERITA TERHANGAT
Baznas Inhil Pastikan Data Penerima Zakat Berupa 3.000 Paket Premium Boxs Sudah Lengkap
Fhariq Cup U-40, Tim PGRI Bobol Gawang Lawan 4 Goal Tanpa Balas
Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk