ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Konflik antara warga Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan PT Indogreen Jaya Abadi (PT IGJA) kembali memanas.
Perselisihan yang dipicu oleh serangan hama kumbang perusak ratusan hektar perkebunan kelapa milik warga ini belum menemukan jalan keluar.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialami, namun sayangnya upaya itu seperti dianggap angin lalu oleh pihak perusahaan.
Terlebih lagi, disinyalir pihak perusahaan menganggap bahwa hama kumbang tersebut bukan berasal dari lahan PT IGJA, hal itu dikuatkan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan No. 04/Pdt.G/2019/PN.TBH tertanggal 31 Oktober 2019.
Terbaru, kelompok masyarakat terdampak yang tergabung dari 2 Kecamatan, yakni Kuindra dan Concong telah menyurati Anggota DPR RI, H Mafirion untuk turun tangan membantu menyelesaikan konflik tersebut. Mereka berharap anggota DPR RI segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil pihak perusahaan dan memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.
Dalam surat bertanggal 23 Agustus 2026 itu diterangkan bahwa PT IGJA diduga sebagai biang kerok pememicu merebaknya hama kumbang yang menghancurkan perkebunan kelapa sebagai sumber penghasilan utama warga.
“9 Tahun kami telah menanggung kerugian, Perusahaan hanya janji, tapi tak pernah menepati. Maka kami berharap melalui surat yang kami kirim, anggota DPR RI bisa membantu kami dalam menyelesaikan konflik dengan PT IGJA,” tegas Ketua Petani Masyarakat Sungai Bela, Agusman, SE baru-baru ini.
Selain itu, Agusman juga menyampaikan bahwa kerusakan kebun kelapa masyarakat yang di sebabkan oleh hama kumbang telah dibuktikan berdasarkan hasil kajian oleh tim Ahli DR. Rustam.
“Hasil kajian dilapangan oleh tim ahli DR. Rustam, menyatakan memang benar bahwa kerusakan kebun kelapa masyarakat disebabkan oleh hama kumbang. Hal itu juga telah disepakati bersama antara Masyarakat, Pemerintah Daerah dan PT IGJA sendiri,” ungkapnya.
Terakhir, Agusman menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak mereka, hingga PT IGJA membayar ganti rugi atas kerusakan kebun kelapa milik masyarakat. Bahkan ia juga menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran mulai tingkat Kabupaten, Provinsi, dan di Pemerintahan Pusat untuk meminta pencabutan Izin PT IGJA jika tidak ada pintu penyelesain atas konflik yang terjadi.
“Kami akan terus berjuang, jika perlu kedapan kami akan menggelar aksi besar-besaran di Kabupaten, Provinsi, dan bahkan di Pusat, agar pemerintah mencabut izin PT IGJA jika tidak menyelesaikan konflik yang telah terjadi bertahun-tahun,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Petani Masyarakat Sungai Bela, Chairul Salim, SH.,MH kepada awak media menyampaikan hingga saat ini masih berupaya membuka komunikasi dengan PT IGJA terkait penyelesaian Ganti Rugi atas kerusakan kebun kelapa masyarakat, sembari mempertimbangkan langkah-langkah lain kedepannya.
“Langkah saat ini, kami dari kuasa hukum warga yang terdampak masih mengupayakan jalur komunikasi kepada pihak perusahaan. Hal itu kita lakukan agar proses penyelesaian ganti rugi ini berjalan kondusif dan tidak menimbulkan konflik baru antara masyarakat dangan PT IGJA,” tuturnya.
Hendri Irawan, SH.,MH yang juga Kuasa Hukum Petani Masyarakat Sungai Bela menambahkan, menurutnya langkah hukum merupakan jalan akhir, akan tetapi untuk saat ini tetap mengutamakan jalur mediasi antara masyarakat dengan perusahaan.
Terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan No. 04/Pdt.G/2019/PN.TBH tertanggal 31 Oktober 2019. Hendri Irawan memaparkan bahwa putusan itu berawal dari gugatan kelompok masyarakat Sungai Burung, Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong.
Pada Jum’at 15 Januari 2019, masyarakat Sungai Burung yang terdiri dari 17 orang resmi medaftarkan gugatan dalam perkara “Ganti Rugi” atas persoalan kerusakan 10.595 batang pohon kelapa senilai Rp2,33 Miliar .
Sidang sempat berjalan 3 kali dan akhirnya gugatan Ganti Rugi dengan nomor No.1/Pdt.G/2019/PN.TBH dicabut oleh penggugat (25 Februari 2019) karena kendala teknis. Lalu didaftarkan ulang di hari yang sama dengan kualifikasi “Perbuatan Melawan Hukum” (No. 04/Pdt.G/2019/PN.TBH).
Lalu, pada 31 Oktober 2019, Majelis Hakim PN Tembilahan memutuskan “menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya”.
“Jadi, klaim perusahaan yang berlindung pada putusan 2019 untuk membendung tuntutan warga Desa Sungai Bela dinilai keliru secara subjek hukum. Kerana Putusan masa lalu tidak bisa dijadikan alat untuk mengabaikan hak warga desa lain yang saat ini terdampak,” ungkap Hendri Irawan
“Putusan masa lalu itu adalah perkara antara PT IJA dengan masyarakat Desa Sungai Burung, bukan masyarakat Desa Sungai Bela. Secara hukum, masyarakat Sungai Bela memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi,” tutupnya.
Kasus ini menjadi potret getir konflik agraria di Indragiri Hillir, sawit terus meluas, kelapa rakyat merana. Kini, bola panas ada di tangan pemangku kebijakan, apakah suara rakyat akan benar-benar didengar?
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan untuk dimintai tanggapan terkait konflik tersebut. (Redaksi)
Soal Ganti Rugi! Konflik Warga dengan PT IGJA Memanas, Warga Ancam Gelar Aksi Besar-besaran Tuntut Pencabutan Izin Operasional Perusahaan



BERITA TERHANGAT
Pembangkit Ekonomi Baru: Koperasi Desa Merah Putih Pekan Arba Siap Dobrak Pasar Lewat Hilirisasi Kelapa dan Pinang
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik