Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin
ARBindonesia.com, PEKANBARU – Berbentuk Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama RI tentang pemberhentian jabatan Akhmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau beredar luas di jejaringan media sosial.
SK pemberhentian yang berbentuk copy-an surat dan ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi tersebut telah beredar di grup-grub WhatsApp, Selasa (24/11/2020).
Dalam surat itu, Rektor UIN Suska Riau dijatuhkan hukuman disiplin kepada Prof. DR. Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag berupa pembebasan tugas tambahan sebagai rektor.

“Karena yang bersangkutan dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau,” bagian yang tertulis dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020, ter tanggal 23 November 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Akhmad Mujahidin untuk dikonfirmasi mengenai keabsahan SK pemberhentian yang ditujukan kepada dirinya tersebut.
(Arbain)

BERITA TERHANGAT
Dua Tim MAN 1 Inhil Wakili Riau di Ajang Internasional Kuala Lumpur
Soal Beasiswa, Naufal Apresiasi Komitmen Pemda Kampar Terhadap Mahasiswa
Tahun 2026, Pemkab Inhil Alokasikan Rp3,7 Miliar untuk Pembangunan di SD 002 Sungai Teritip