ARBindonesia, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kunto Darussalam dan Panwaslu Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam bekerjasama dengan Kapolsek Kunto Darussalam menaja Deklarasi Anti Money Politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020.
Acara ini dipusatkan di Mapolsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (02/12/2020) yang dihadiri oleh unsur Kecamatan, Danramil, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kecamatan Kunto Darussalam dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Pembacaan Naskah Deklarasi Anti Money Politic Pilkada 2020 ini dilakukan langsung oleh Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Sihol Sitinjak, S.H. Setelah rangkaian acara deklarasi selanjutnya diakhiri dengan patroli keliling bersama dengan menggunakan kendaraan mobil dan sepeda motor di Kecamatan Kunto Darussalam.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kunto Darussalam, Meikel kepada ARBindonesia melalui pesan WhatsApp, Rabu (02/12/2020), mengatakan bahwa, “Kecamatan Kunto Darussalam memiliki letak geografis yang dibelah oleh Sungai Rokan serta memiliki wilayah yang cukup luas, tentu saja dengan adanya Deklarasi Anti Money Politic pihaknya berharap pelanggaran Money Politic dapat di minimalisir, jika masyakarat serta stake holder bisa bersinergi dengan Pengawas Pemilu yang memiliki personil terbatas,” harapnya.
Dijelaskan Meikel, hal ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggarakannya kegiatan deklarasi tersebut.
Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat.
“Adapun bentuk pengawasan Partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan dalam pasal 131 ayat 2 yakni pengawasan di setiap tahapan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat,” ulasnya.(***/FDr)
BERITA TERHANGAT
Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor Pengawasan Orang Asing
Berkunjung ke Inhil, M Tonas Gelar Silaturahmi Bersama Simpatisan dan Masyarakat
Bupati Inhil Serahkan Secara Simbolis Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat