TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak para nelayan untuk segera mengurus pembuatan kartu anggota.
Bagaimana tidak, berdasarkan data yang ada, baru 6200 nelayan yang memiliki kartu dari jumlah total 29 ribu nelayan.
“Bagi nelayan, kartu keanggotaan itu wajib dimiliki sebagai langkah mudah pemerintah untuk melakukan pendataan,” kata Kepala DKP Kabupaten Inhil Muchtar T melalui Kasi Kelembagaan Nelayan Kecil, Syamsuria kepada awak media, kemarin.
Syaratnya, kata Suria cukup dengan mengirimkan fotocopy KTP nelayan yang bersangkutan ke DKP Inhil dan pekerjaan di KTP tertera sebagai nelayan. Namun jika tidak, maka nelayan tersebut harus melengkapi administrasi lainnya berupa surat keterangan dari desa setempat.
“Kartu nelayan ini bersifat online dari Kementerian tujuannya agar pihak Kementerian bisa mengecek, salah satunya langkah mudah untuk menurunkan bantuan hibah ke nelayan di pedesaan,” tambahnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
PT Oskar Investama Diduga Ancam Hentikan Bagi Hasil dan Tuntut Ganti Rugi jika Warga Menolak HGU
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!