Sidang Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi di Inhil Kamis ini Digelar - Arbindonesia
Juni 7, 2020

Sidang Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi di Inhil Kamis ini Digelar

Bagikan..

Kasi Pidsus Kejari Inhil, Muhammad Juanda Sitorus SH MH

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kamis ini, sidang dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar kembali akan digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Masih melanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi. Karena sidang sebelumnya hanya dua saksi yang hadir yaitu mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar dan Lukman selaku Anggota pokja. Sementara, Manref  selaku Ketua Pokja tidak bisa hadir di persidangan karena sakit,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2020).

Namun, lanjut Juanda yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil itu, dikarenakan surat keterangan hasil pemeriksaan medis sudah terlalu lama dan tidak diupdate yakni masih tertanggal bulan Januari 2020, maka Hakim meminta JPU agar menghadirkan Manref selaku Ketua Pokja pada sidang nanti.

Untuk diketahui, selain Juliansyah dan Darman, terdakwa lainnya yang dituntut terpisah adalah, Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana),  Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara.

Perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. (*/ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *