ARB INdonesia, ROKAN HULU – sidang ke tiga pra-peradilan yang di ajukan oleh Desy Handayani selaku kuasa hukum inisial (S) dengan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Berjalan lancar dengan agenda menghadirkan saksi dari pemohon, dilanjutkan dengan menghadirkan ahli dari kedua belah pihak. Pada rabu, 17/12/2025.
Persidangan dipimpin oleh Agnes Ruth febianti, SH. MH, selaku hakim tunggal, Desy Handayani, SH.MH dan Sylvia Utami, SH,MH selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, SH. MH, serta Fahrul Agmi SH, selaku pihak termohon.
Sidang ke tiga pra-peradilan ini dimulai sejak pukul 14.00 wib. Dari pihak Desy Handayani, SH.MH selaku pihak pemohon, menghadirkan 2 orang saksi, serta menghadirkan 2 orang ahli yaitu
Erdiansyah, SH.MH selaku ahli hukum pidana, dan Nur Azlina, SE. MSi.,Ak.,CA,Ph.D. selaku ahli akuntan pemerintah. Sedangkan dari termohon menghadirkan 1 orang ahli yaitu Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau.
Dalam proses persidangan, Faisal yang merupakan auditor tersebut dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa pengelolaan pupuk yang disalurkan oleh distributor kepada pengecer sudah sesuai. Perselisihan terdapat pada pendistribusian pupuk dari pengecer ke petani
Saat hakim menanyakan kepada Faisal tentang apakah ada pemeriksaan audit lanjutan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor ? Tidak ada jawab ahli.
Lebih lanjut, Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau. Yang menjadi ahli dari pihak termohon menyampaikan bahwa dari data yang mereka terima, ada banyak kejanggalan yang di temukan, ia menjelaskan ada indikasi data fiktif dari anggota RDKK yang mereka periksa.
“Data yang kita terima, saat investigasi pada anggota RDKK yang ada dalam berkas, berbeda dengan dilapangan. Waktu kita tanya kepada petani yang namanya ada dalam data RDKK, ternyata petani tersebut bukan anggota RDKK”, ungkap Faisal.
Dari proses persidangan ke tiga pra-peradilan di pengadilan Negeri kelas II pasir pengaraian yang diajukan oleh Desy Handayani selaku pemohon yang menjadi kuasa Hukum (S) tersebut semakin optimis gugatannya akan di kabulkan oleh hakim.*


BERITA TERHANGAT
Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling
Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil