Maret 29, 2024

Sebelum Digagahi, Pasangan Dua Pelajar Ini Terlebih Dahulu Dipaksa Mesum

Bagikan..

KATEMAN (detikriau.org) – Sepasang kekasih, sebut saja Bujang (17) dan Bunga (16) menjadi korban pemaksaan perbuatan mesum, layaknya hubungan suami-istri.

Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Kateman. Peristiwa pemaksaan tersebut dilakukan oleh 2 orang pria berinisial H (40) dan U (44) dan kedua pelaku ini adalah warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (17/1/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB yang lalu

Lokasinya, di semak-semak pinggiran jalan dalam kelurahan Tagaraja. Saat itu, kedua korban sedang bersepeda motor menuju rumah Bunga dan sesampainya di TKP, kondisi jalan licin akibat hujan, Bunga pun turun dari sepeda motor.

“Tapi tiba-tiba datang kedua pelaku dan langsung menuduh kedua korban tersebut telah berbuat asusila. Bunga dan Bujang sempat membantah, namun kedua pelaku tidak mempercayainya bahkan memaksa korban untuk berhubungan badan,” kata Kapolsek, Minggu (22/1/2017).

Karena takut, lanjutnya, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H menyuruh pelaku U dan Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan Bunga berdua dengan Pelaku H.

Saat mereka tinggal berdua, pelaku H memaksa Bunga untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa.

Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak Bunga keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban di TKP

Akhirnya, korban mengadu pada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman. Mendapat laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penangkapan dan penyelidikan atas lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliyar,” pungkasnya./mirwan