Foto Ilustrasi Harian Nasional
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terindikasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meninggal dunia, Kamis (9/4/2020).
Juru Bicara Bidang Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan satu orang pasien PDP meninggal dunia sekitar pukul 06:20 wib di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.
“Pagi ini, kita terima informasi dari pihak RSUD Puri Husada Tembilahan satu orang Pasien PDP di Kabupaten Inhil dinyatakan meninggal dunia,” tutur Trio.
Baca juga : Hasil Rapid Test Pasien Terindikasi Covid-19 di Inhil Reaktif
Jenazah Pasien PDP dengan hasil rapid test reaktif, akan disemayamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang baru di parit 19 Tembilahan, Kelurahan Sungai Beringin.
Proses pemakaman akan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 berdasarkan Fatwa MUI No 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim.
“Mulai dari pemandian, pengkafanan, mensholatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan Agama,” imbuh Trio Beni Putra. (Diskominfops Inhil)
Editor Arbain



BERITA TERHANGAT
Abrasi Hantam Tanah Merah Inhil, 6 Rumah Amblas ke Sungai dan Kerugian Capai Rp900 Juta
Ternyata Begini Sebab Terjadinya Kecelakaan Ambulans dan Truk di Tol Permai Pekanbaru
Los Pasar Selodang Kelapa yang Tak Mampu Bertahan Menghadapi Kobaran Api