TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersihkan ibu kota Kabupaten dari baliho expired dan elegal, Rabu (1/4/2015).
Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil TM Syaifullah melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, pembersihan yang dijalankan ini sesuai dengan Perda nomor 21, dimana dalam Perda tersebut bisa dipahami salah satunya masalah pengawasan.
“Pengawasan ini berbentuk penertiban baliho, baik yang expired atau habis masa tayang maupun baliho elegal,” kata Hady.
ditambahkannya, pembersihan kali ini dilakukan pada dua zona, yang pertama di zona Tembilahan kota dan zona kedua Tembilahan Hulu. Dalam operasi kali ini didapati 26 baliho expired dan 15 baliho elegal.
Tugas ini sebenarnya kata Hady bukan kerjaan pihak Satpol PP, namun lebih diutamakan kepada pihak pemilik Baliho itu sendiri untuk menurunkannya jika sudah sampai batas waktunya. Namun dikarenakan kebiasaan di kota Tembilahan ini membiarkan sampai habis masanya, maka Satpol PP terpaksa menurunkan petugas.
“Kita inginkan kerjasamanyalah, banyak lagi kerja kami yang mesti diselesaikan,” tutupnya.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Diduga Picu Kebocoran PAD Ratusan Juta, Bapenda Inhil Kejar Tunggakan Pajak Listrik PT THIP dan PT BSS
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025
Tak Tunggu Api Berkobar, PT BNS Bergerak Cegah Karhutla di 7 Desa