Artikel ini ditulis oleh Zainuddin Kasim
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Bentuk – bentuk hukuman pada dasarnya telah diatur dalam buku 1 KUHP, Bab ke – 2 dimulai dari pasal 10 sampai dengan pasal 43. KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia.
Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Dalam KUHP sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
- Pidana Mati
Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan Manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan Ahli hukum ataupun Masyarakat itu sendiri.
Isyarat yang diberikan oleh KUHP agar pidana mati tidak terlalu mudah dan sering dijatuhkan yaitu dengan cara bahwa bagi setiap kejahatan yang diancam degan pidana mati selalu diancamkan pula pidana alternatifnya, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu sekurang-kurangnya 20 tahun penjara, misalnya dalam KUHP pasal 365 ayat (4), pasal 340 dan lain-lain.
Ada empat golongan kejahatan yang diancam dengan pidana mati, yaitu:
- Kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam keamanan negara
- Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat
- Kejahatan terhadap harta benda dan disertai unsur atau faktor yang sangat memberatkan
- Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai
2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan Terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana Terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 (3).
3. Pidana Kurungan
kuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.
Persamaan dan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan, yaitu:
- Persamaan:
- Sama-sama berupa pidana yaitu menghilangkan kemerdekaan bergerak.
- Mangenal maksimum umum, maksimum khusus dan minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
- Sama-sama diwajibkan untuk bekerja
- Sama-sama bertempat di penjara
- Perbedaan:
- Lebih ringan pidana kurungan dari pidana penjara (pasal 69KUHP)
- Ancaman maksimum umum dari pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan hanya 1 tahun
- Pelaksanaan pidana penjara dapat dilakukan di lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia, sedangkan pidana kurungan hanya bisa dilaksanakan di tempat dimana ia berdiam ketika diadakan keputusan hakim.
4. Pidana Denda
Hukuman utama ke empat yang disebutkan dalam KUHP pasal 10 adalah pidana denda.Pidana denda di ancamkan pada banyak jenis pelanggaran baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.
Dalam prakteknya pidana denda jarang sekali dilaksanakan, Hakim selalu menjatuhkan pidana kurungan atau penjara jika pidana itu hanya dijadikan sebagai alternatif saja, kecuali apabila tindak pidana itu memang hanya diancam dengan pidana kurungan.
Apabila Terpidana tidak membayarkan uang denda yang telah diputuskan maka konsekuensinya adalah harus menjalani kurungan (kurungan pengganti denda, pasal 30 ayat (2)) sebagai pengganti dari pidana denda.
Dan perlu diketahui dalam hal uang denda yang dibayar oleh terpidana menjadi hak milik Negara (pasal 24).
5. Pidana pencabutan Hak Hak tertentu
Pencabutan seluruh hak yang dimiliki seseorang yang dapat mengakibatkan kematian perdata tidak diperbolehkan. Dalam pidana pencabutan hak-hak terhadap terpidana menurut pasal 35 ayat 1 KUHP hanya diperbolehkan pada hal-hal sebagai berikut:
- Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
- Hak menjalankan jabatan dalam angkatan bersenjata/TNI
- Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
- Hak menjadi penasihat umum atau pengurus atau penetapan keadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri
- Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
- Hak menjalankan mata pencaharian.
6. Pidana Perampasan Barang Tertentu
Hukuman tambahan kedua, menurut pasal 39 berupa perampasan barang-barang milik terhukum dan tidak diperkenankan untuk merampas semua barang milik terhukum.
Ada dua jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yaitu berupa barang-barang milik terhukum, meliputi:
- barang yang diperoleh dengan kejahatan,
- barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
Untuk pelaksanaan pidana perampasan barang apabila barang tersebut ditetapkan dirampas untuk negara , dan bukan untuk dimusnahkan terdapat dua kemungkinan pelaksanaan, yaitu pada saat putusan dibacakan: barang tersebut telah terlebih dahulu diletakkan dibawah penyitaan, ataukah barang tersebut tidak dilakukan sita.
Apabila terpidana tidak mau menyerahkan satu diantara keduanya maka harus dijalankan pidana kurungan sebagai pengganti.Mengenai pidana kurungan pengganti perampasan barang lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP pasal 30 ayat (2).
- Pidana Pengumuman keputusan Hakim
Seperti yang kita ketahui bahwa putusan hakim harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHP), apabila tidak maka keputusan tersebut batal demi hukum.Hal ini berbeda dengan pengumuman putusan hakim sebagai salah satu pidana.
Pidana pengumuman putusan hakim ini merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seorang dari pengadilan pidana. Jadi dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk menentukan perihal cara pengumuman tersebut.
Adapun maksud dari pengumuman putusan hakim tersebut adalah sebagai usaha preventif untuk memberitahukan kepada masyarakat umum agar berhati-hati dalam bergaul dan berhubungan dengan orang-orang yang dapat disangka tidak jujur sehingga tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut.
Nama : Zainuddin Kasim
NIM : 701221010013
Materi: Sistem Peradilan di Indonesia
Dosen: Ibu DR. Fitri
Program : Pasca Ilmu Hukum Unisi
BERITA TERHANGAT
Krisis Darurat Militer Korea Selatan : Implikasi Diplomasi dan Hukum Internasional
Sempat Diremehkan, kini Herman Bukan lagi Lawan yang bisa di Anggap Sembarangan
Hamster Kombat Makin Populer, Tapi Menuai Kontroversi