Salah Langkah Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Berujung Penjara
Pelaku KDRT Terhadap Anak di Kabupaten Indragiri Hilir. Sub.Conflik Rumah Tangga, Anak Jadi Korban Luapan Amarah Sang Ayah
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinamika dalam rumah tangga memang tak pernah ada habisnya dan tak mengenal baru ataupun lama usia rumah tangga yang telah dibina.
Hal itu pada prinsipnya memang telah lumrah dalam kehidupan berumah tangga, karena sampai saat ini dapat di pastikan tidak ada rumah tangga yang bisa terhindar dari conflik. Hanya saja tergantung kadar dan jenisnya yang berbeda.
Banyak diantaranya bagi mereka yang mampu melalui problem berumah tangga, dan tak sedikit pula bagi mereka yang salah langkah hingga menyerah dalam mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah di hadapi.
Seperti halnya sepasang keluarga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Akibat salah langkah dalam menyelesaikan conflik berumah tangga, malah membuat dirinya mendekam di penjara.
Dia adalah seorang pria bernisial AS (39), dan saat ini telah mendekam di tahanan Polres Inhil akibat melakukan kekerasan terhadap dua orang anak kandungnya yang masih bawah umur.
Dari keterangan kepolisian Polres Inhil saat melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2).
Diketahui bahwa AS (39) malakukan tindakan tersebut karena merasa kesal kepada sang istri yang telah kabur meninggalkan rumah bersama dua orang anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun.
Ditambah lagi dengan nomor handphone dan WhatsApp nya telah diblokir oleh sang istri.
“Dari penyelidikan, pelaku (AS) ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur serta membawa 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.
Mengetahui hal tersebut, lantas AS menjemput mereka dengan menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di lokasi ternyata saat itu istrinya tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa pulang kedua anaknya kembali ke Kabupaten Inhil.
Sampai pada puncaknya pada Rabu (22/2/2023) Sore, kekesalan AS terhadap istrinya pecah hingga 2 orang buah hati menjadi korban amarah pelaku.
“Sambil mengendarai mobil bersama 2 anaknya, pelaku melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritangk menuju Tembilahan,” ungkap Kapolres Inhil
Puncaknya pada hari Rabu itu lanjut AKBP Norhayat SIK, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun facebook ‘PETTA TANGA PETTA TANGA’.
“Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya,” tutur AKBP Norhayat.
Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah para netizen yang menyaksikan. Dari kejadian itu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.
“Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil,” ungkapnya.
“Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan,” tutur Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.
Terakhir AKBP Norhayat SIK berharap dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa Polres Inhil telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
“Dengan ada peristiwa dapat menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga,” tutup Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.
Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan
Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.
Sebagai informasi, dampak dari keadaan keluarga yang tidak utuh (berkonflik) dapat mengakibatkan gangguan psikologis bagi anak-anak, karena mereka kurang mendapat perhatian dan kasih sayang yang seharusnya mereka peroleh di usia remaja.
Akibatnya mereka (anak) mengalami gangguan emosional atau neurotik, seperti mengisolasikan diri dari teman-temannya, merasa kesepian karena merasa tidak diperhatikan lagi, merasa tidak percaya diri, mereka kurang membangun interaksi sosial dengan orang lain serta punya harapan hidup yang rendah. (ARBAIN)