Tembilahan, detikriau.org – Polsek Tembilahan mengamankan seorang pria, ZA (35) di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu berikut barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu. Minggu (9/12/2018) malam.
Turut disita sebagai barang bukti satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 50 ribu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di jalan M Boya Tembilahan.
Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan. “setelah didapat informasi akurat, petugas segera melakukan penangkapan,” Terang polisi dalam rilis resminya melalui pesan WhatsApp, senin (10/12)
Saat ini ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Akhirinya.

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan