Tembilahan, detikriau.org – Polsek Tembilahan mengamankan seorang pria, ZA (35) di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu berikut barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu. Minggu (9/12/2018) malam.
Turut disita sebagai barang bukti satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 50 ribu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di jalan M Boya Tembilahan.
Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan. “setelah didapat informasi akurat, petugas segera melakukan penangkapan,” Terang polisi dalam rilis resminya melalui pesan WhatsApp, senin (10/12)
Saat ini ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Akhirinya.



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak