Tembilahan, detikriau.org – Polsek Tembilahan mengamankan seorang pria, ZA (35) di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu berikut barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu. Minggu (9/12/2018) malam.
Turut disita sebagai barang bukti satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 50 ribu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di jalan M Boya Tembilahan.
Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan. “setelah didapat informasi akurat, petugas segera melakukan penangkapan,” Terang polisi dalam rilis resminya melalui pesan WhatsApp, senin (10/12)
Saat ini ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Akhirinya.



BERITA TERHANGAT
Camat Tembilahan Tegaskan Larangan Mendirikan Banguan di Atas Parit
Polsek Concong Kawal Program Jagung Monokultur untuk Ketahanan Pangan
GP Ansor Inhil Beri Dukungan Penuh Kapolres dalam Perang Melawan Narkoba