www.detikriau.wordpress.com – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Menurutnya, penempatan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga akan kembali dibuka mulai 1 Desember 2011, setelah pemberlakuan moratorium sejak Juni 2009.
“Malaysia telah menjamin perlindungan TKI,” katanya saat memberi sambutan pada sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI melalui kesenian tradisional yang diselenggarakan oleh BNP2TKI di depan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Jumhur mengatakan, pemerintah sangat mempertimbangkan penempatan TKI ke berbagai negara yang dapat menjamin perlindungan TKI secara baik. Jika itu belum bisa dilakukan atau terjadi permasalahan TKI di negara penempatan, pemerintah akan menghentikan jalur distribusi ke negara tersebut.
Terlepas janji manis Malaysia, pencabutan moratorium juga didasari kekhawatiran pemerintah terhadap peningkatan jumlah TKI di luar negeri yang tidak terdokumentasi atau ilegal.
Setelah moratorium dicabut, pemerintah berjanji akan melakukan tiga hal. Pertama, meningkatkan pengawasan PJTKI dan setiap PJTKI yang tidak legal akan ditindak tegas.
Kedua, Pemda melalui kelurahan, kecamatan dan Disnaker harus bekerja ekstra keras untuk menjadi pelayanan utama untuk menghindari calo, sehingga PJTKI nanti melalui dinas tenaga kerja. Ketiga, pemerintah akan memberikan pengawasan bersama polisi.
Hingga kini, pemerintah masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah.(vivanews)
BERITA TERHANGAT
Tak Perlu Jauh-jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa Dimana Saja
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Serta Penyelundupan Manusia
Neraca Perdagangan Indonesia Dengan Mesir Surplus Sebesar USD 1,17 Miliar