Puluhan Batang Parit Kebun Kelapa Rusak Akibat ini, Akankah PT THIP di Inhil Ganti Rugi ?
Kebun Kelapa milik warga Desa Tanjung Simpang, yang alami serangan hama kumbang
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Puluhan batang parit kebun kelapa Masyarakat di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau mengalami kerusakan yang cukup parah akibat serangan hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros).
Hal itu diduga akibat dari penanaman kembali (Replanting) kebun kelapa sawit milik PT TH Indo Plantatons.
Merasa dirugikan dengan adanya Replanting tanaman sawit tersebut, ratusan masyarakat tempatan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan, Kamis (10/1/2020).
Dalaam aksi itu Masyarakat menuding, hama kumbang berkembang biak akibat Replanting kelapa sawit yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Akibatnya, pohon kelapa mengalami pembusukan pada pangkal daun muda, karena banyaknya kumbang tanduk yang menghinggapi.
Kapala Desa Tanjung Simpang, Abu Nawas mengungkapkan, pohon kelapa masyarakat dari 10 batang parit diserang hama kumbang tanduk, sebagian pohon kelapa mati dan tidak memproduksi buah kelapa lagi. Akibatnya, Petani kelapa tempatan merasa dirugikan secara ekonomis, diiperkirakan petani gagal panen.
“Sementar petani sangat membutuhkan biaya hidup dan biaya sekolah anak mereka. Kami masyarakat akan menuntut ganti rugi,” tegasnya kepada awak media, Kamis (10/1/2020).
Sementara itu, barisan massa aksi melalui Feri Irawan mengaku, kasus serangan hama kumbang ini juga pernah terjadi pada 30 Desember 2019 lalu, saat itu masyarakat tempatan sudah mengadakan musyawarah bersama Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, BPD, Tomas.
“Kali ini untuk menindaklanjuti kelalaian pihak perusahaan yang dinilai kurang memperhatikan dampak lingkungan akibat peremajaan penanaman sawit tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Feri, dalam aksi unjuk rasa kali ini, pihak perusahaan langsung berhadapan dengan massa aksi. Dihadiri oleh Regional Head mewakili manajemen PT THIP, Siswanta Capah.
“Dari pertemuan tersebut, antara masyarakat dan pihak perusahaan melakukan perundingan menyepakati tuntutan dari massa aksi,” ucapnya.
Hasil dari perundingan tersebut, adanya kesepakatan untuk memenuhi tuntutan masyarakat meminta pihak perusahaan PT TH Indo Plantatons menyetujui dan mempersilahkan Tim verifikasi untuk melanjutkan kasus tersebut, dan menghitung tanaman kelapa yang mati diakibatkan hama kumbang tanduk.
- Dpmptsp Inhil Berikan Kemudahan Izin Pembukaan Praktik Bidan, ini Syaratnya
- Mudah! Ini Syarat untuk Membuat Izin Apoteker di Inhil
- Ketua PJID Inhil : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Penting Negara Demokratis
- Bahas Soal ini, Himakom UIN Suska Riau Gelar Upgreding
- Dilimpahkan ke Kejari Inhil, 300 Bal Sepatu Bekas Jadi Barang Bukti
“Besok Jumat 10 Januari 2020, pihak perusahaan bersama kepala desa Tanjung Simpang menemui Tim verifikasi di Dinas Perkebunan guna menindaklanjuti kegiatan verifikasi tersebut,” ungkapnya
Sementara itu, Regional Head mengatakan pihaknya telah menerima tuntutan dari masa aksi diantaranya:
Pertama terkait adanya ganti rugi kebun kelapa masyarakat yang mati terkena serangan hama kumbang tanduk, menemui Tim verifikasi untuk melakukan perhitungan berapa hektare kebun kelapa yang rusak, dan menindaklanjuti pembukaan akses sungai yang sempat diblokir.
Editor : Arb