ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Bahan dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sorotan tertuju pada PT Guntung Idaman Nusa (GIN), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga belum pernah melakukan pembayaran PBJT Tenaga Listrik melalui aplikasi resmi e‑PAD milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhil.
PBJT Tenaga Listrik sejatinya merupakan salah satu instrumen penting bagi daerah dalam mengamankan penerimaan pajak. Pajak ini dipungut atas tenaga listrik yang dikonsumsi, baik dari pihak lain maupun yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan.
Sistemnya berbasis self assessment, artinya wajib pajak berkewajiban melaporkan konsumsi listrik setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Bedasarkan sumber data yang dihimpun Media ARBindonesia.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Sepanjang tahun 2025, PT GIN yang merupakan perusahaan kelapa sawit besar di Inhil ini tercatat mengonsumsi listrik lebih dari 10 juta kWh yang dihasilkan dari turbin, gas engine, dan genset dari dua unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) GIN.
Dari angka itu, seharusnya timbul kewajiban PBJT Tenaga Listrik senilai Rp144,5 juta. Namun, BPK menemukan perusahaan belum pernah melakukan pembayaran melalui aplikasi resmi e‑PAD.
Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan potensi penerimaan daerah yang bisa menopang pembangunan di Inhil.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana penerapan Pasal 51 dalam Perda Nomor Nomor 4 Tahun 2024, dan pengawasan pihak terkait terhadap perusahaan besar yang jelas-jelas memiliki kewajiban pajak?
Kebocoran PAD dari sektor pajak listrik bukan hanya merugikan kas daerah, tetapi juga mencederai prinsip keadilan. Sementara masyarakat kecil patuh membayar pajak penerangan jalan, perusahaan besar justru diduga mengabaikan kewajiban yang nilainya cukup fantastis jika dikalkulasikan.
Persoalan PT GIN menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, menegakkan aturan, dan memastikan setiap rupiah pajak benar-benar masuk ke kas daerah. Tanpa langkah tegas, kebocoran PAD akan terus berulang, dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampaknya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media tangah berupaya mengkonfirmasi pihak perusahan PT GIN, dan Bapenda Inhil terkait persoalan tersebut. (Arbain/Red)
PT GIN Diduga Abaikan Pajak Listrik, Ratusan Juta PAD Inhil Terancam Bocor



BERITA TERHANGAT
Warga Kampung Tengah Dilibas Edukasi Tanggap Kebakaran Rumah Tangga
Kebakaran Lahan Dekat PT Elnusa Petrofin di Desa Sungai Gantang Berhasil Dipadamkan
Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan