Presiden sebut pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan - Arbindonesia
Januari 18, 2019

Presiden sebut pembebasan Ba’asyir demi alasan kemanusiaan

Bagikan..

“Ketua DPR Yakini Pembebasan Ba’asyir Bukan Strategi Politik”

 

Garut – Antara mnegabarkan bahwa Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan  kemanusiaan.

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat dilansir Antaranews.com

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

“Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” katanya.

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

“Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri,” katanya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

“Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof. Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

“Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan,” katanya.

Ketua DPR yakin pembebasan Ba’asyir bukan strategi politik

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak melihat kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai strategi politik menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustads Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik menjelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai alasan kemanusiaan karena Ustadz Ba’asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima dan tidak ada aturan perundangan-undangan yang dilanggar.

Karena itu, dia berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.

“Terlebih sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018,” ujarnya.

Dia mengatakan pembahasan tersebut melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustads Ba’asyir.

Karena itu dia menilai kekhawatiran munculnya teror baru setelah Ba’asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini dan dalam memberikan pembebasan kepada Ustadz Ba’asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama, menurut dia, dengan memberikan pembebasan bersyarat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

“Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustadz Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018,” ujarnya.

Kedua, Presiden bisa membebaskan Ba’asyir melalui pemberian grasi sesuai Pasal 14 UUD 1945 bahwa grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Karena itu, menurut dia, secara konstitusi apapun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustadz Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Pembebasan Ustadz Ba’asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi,” katanya.

Dia mengatakan dalam pembahasan revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Dia menjelaskan pasal dalam revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI termasuk alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana.

sumber: Antara | Editor: faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *