ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satres Narkoba Polres Inhil pengamanan 3 orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu, Minggu (09/2/2020) sekira pukul 08:00 Wib.
Pelakunya adalah RP (37) Warga Kelurahan Sungai Beringin Kec. Tembilahan, RA, (21) dan MD, (20), keduanya merupakan warga Jambi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 11 paket kecil shabu, 1 (satu) set bong, mancis dan handpone.
“Polres Inhil berhasil menangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama UCOK sering melalukan transaksi Narkoba di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan,” ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas IPTU Warno.
Kemudian, tambah Warno, setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, akhirnya Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap UCOK Dkk.
“Setelah diaman kan Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan Rw setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor Arb



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil