TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Ap (32) penjual minuman keras jenis Tuak, Kamis (1/6/2017) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya Jalan Suntung Ardi Tembilahan yang dijadikan sebagai tempat berdagang Tuak.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ember penuh berisi tuak, 1 Jerigen warna biru berukuran 35 liter masih berisi tuak dan 8 bungkus plastik berisi tuak siap jual.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra, Jum’at (2/6/2017)./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!