TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Ap (32) penjual minuman keras jenis Tuak, Kamis (1/6/2017) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya Jalan Suntung Ardi Tembilahan yang dijadikan sebagai tempat berdagang Tuak.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ember penuh berisi tuak, 1 Jerigen warna biru berukuran 35 liter masih berisi tuak dan 8 bungkus plastik berisi tuak siap jual.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra, Jum’at (2/6/2017)./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Gelar Mimbar Bebas, PC PMII Inhil Suarakan Berbagai Tuntutan
Dukung Keberlangsungan Ekonomi, Sambu Group Pastikan Penyerapan Hasil Panen Kelapa Terus Berlanjut
Bupati Inhil Surati Kementerian, Desak Penetapan Harga Kelapa Rp5.000 per Kilo