TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Ap (32) penjual minuman keras jenis Tuak, Kamis (1/6/2017) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya Jalan Suntung Ardi Tembilahan yang dijadikan sebagai tempat berdagang Tuak.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ember penuh berisi tuak, 1 Jerigen warna biru berukuran 35 liter masih berisi tuak dan 8 bungkus plastik berisi tuak siap jual.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra, Jum’at (2/6/2017)./Mirwan

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan