Desember 9, 2024

POLRES INHIL GAGALKAN PENGIRIMAN 11 KG SABU-SABU

Bagikan..

Diduga Melibatkan Jaringan Narkoba Internasional

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Jajaran Polres Indragiri Hilir melalui Mapolsek Kemuning pada Selasa (8/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di TKP Jalan Lintas Timur Dusun Durian Takar, Desa Selensen, Kecamatan Kemuning berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu tersimpan dalam 2 tas hitam seberat sekitar 11 Kg senilai lebih kurang Rp 7,7 Milyar.

Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Paur Humas Ipda Agus Sihombing, Selasa (8/5) menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil yang membawa narkoba jenis sabu-sabu

Selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggelar razia rutin di TKP oleh Mapolsek Kemuning. Dalam waktu tidak berapa lama melintas sebuah mobil Kijang Inova warna hitam yang mencurigakan dengan no Polisi B 1652 KA yang di kemudikan oleh pelaku Dedi Gunarta (46) dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.

“Begitu mendapat ciri-ciri mobil tersebut, Anggota Polsek Kemuning langsung melakukan koordinasi dengan melaksanakan razia. Setelah dilakukan pengintaian ternyata petugas mendapatkan ciri-ciri mobil yang mencurigakan, lalu anggota langsung melakukan penggeledahan” kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Ipda Agus Sihombing

Setelah penggeledahan, ternyata petugas gabungan dari Unit Intel dan Reskrim menemukan barang yang mencurigakan berupa 2 buah tas hitam, yang tersimpan di dalam kap mesin. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan Anggota gabungan Polsek Kemuning menemukan narkoba diduga jenis sabu-sabu dalam 2 tas warna hitam yang dibungkus dalam 3 bungkusan besar dalam plastik warna putih, kemudian 17 bungkus sedang juga dalam plastik warna hitam” tambah Paur Humas

Selain barang bukti diatas, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang nominal sebanyak Rp. 5.300.000,- serta 3 unit HP milik tersangka, dan 1 unit mobil Kijang Inova warna hitam yang dikendarai oleh tersangka

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh petugas, rencananya barang haram tersebut akan dikirim kepada seseorang yang ada di Jakarta. Sesuai pengakuan tersangka barang bukti narkoba yang dibawa dari seseorang berinisial A dari Dumai. Sedangkan untuk pemiliknya menurut keterangan tersangka berasal dari jaringan yang ada di Malaysia, rencananya barang tersebut akan diedarkan di Jakarta.

“Yang jelas kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemiliknya dan dari mana barang tersebut didapatkan, keterangan sementara sabu-sabu yang beratnya mencapai sekitar 11 Kg, dibawa dari Dumai hendak dikirim ke pemiliknya dari Malaysia yang tinggal di Jakarta” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si bersama Kasat Narkoba AKP Ola Lupa masih berada di TKP Polsek Kemuning, untuk melakukan identifikasi dilapangan terkait keberhasilan penggagalan pengedaran narkoba yang diduga merupakan jaringan internasional ini.(ED)