
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Satuan Narkoba Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) bekuk dua orang pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba di Kota Tembilahan, Senin (19/9/2016) sekira pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua orang tersangka yang diketahui berinisial At (43) seorang perempuan dan DE (38) seorang pria warga Jalan Telaga Biru parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dari tangan At ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,70 gram, 1 inex warna hijau, Hp serta sepeda motor. Sementara itu, dari tangan DE, diamankan 16 paket kecil shabu-shabu, 1 buah gunting, satu tang penjepit, sejumlah uang tunai serta alat hisap narkoba.
“Saat diintrogasi pelaku At mengaku mendapat BB tersebut dari tersangka DE,” terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra.
Kemudian lanjutnya, sekira pukul 06.30 dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kembali membekuk DE dirumahnya dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.
“Kemudian dilakukan interogasi, dan tersangka mengaku bahwa memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung,” tambahnya.
Saat ini lanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanju./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil