TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 3 wanita RA, LE dan YU. ketiga wanita tersebut terbukti sebagai pengedar naarkoba. Penangkapan ini dilakukan di salah satu kediaman tersangka RA di jalan Harapan Tembilahan, Sabtu (25/7/2015.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini dilatarbelakangi dengan adanya kabar oleh segelintir masyarakt bahwa di kediaman RA dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba. Mendengar itu, petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan di rumah RA sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penggrebekan itu ternyata RA tidak sendiri, melaikan bersama 2 temannya yang juga terlibat dalam pengedaran narkoba tersebut. Waktu itu, kediaman RA digeledah petugas dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
“Petugas menemukan 138 butir pil ektasi dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman.
Disebutkannya secara rinci, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kotak warna merah bertuliskan DNA yang berisikan 1 plastic klep berisi 138 butir Pil extaci warna merah berlogo Nike, 1 paket sedang Shabu-shabu masing-masing di bungkus Klep, 1 paket kecil Shabu-shabu di bungkus plastic klep, 1 Unit Timbangan digital warna hitam, 1 gunting penjepit, 1 gunting pemotong dan 1 bungkus plastic klep.
Kedua, 1 set Bong yang terbuat dari botol kaca. Ketiga, 1 unit HP Merk Azuz warna Hitam. Dan terakhir, yakni keempat juga diamankannya uang Tunai senilai Rp 750 ribu.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil