Polda Riau Gulung 11 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Kuansing
ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau berhasil ‘menggulung’ 11 orang pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing pada Rabu (4/5/2021).
Penangkapan terhadap 11 orang pelaku tersebut dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum, AKBP Muharman Arta Sik di back up oleh satu kompi personel Brimob yang dipimpin oleh Kanit Intelmob KP, Frengki Tambunan, SIK.
Selain dari 11 orang pelaku yang berinisial (SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD), Tim Ditreskrimum Polda Riau juga mengamankan barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan R2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot, Air raksa, Pipa Sedot Air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 unit keong mesin, dan 2 unit mesin robin.
Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan Sik mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.
“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy, Kamis (6/5/2021).
Dikonfirmasi tentang rencana tindaklanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.
“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 Milyar.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” urai Teddy.
Editor Arb