“Pemkab Inhil Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika “wan prestasi”

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menyampaikan bahwa tunggakan retribusi pengendalian menara oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi yang beroperasional di Inhil akan dilunasi selambatnya 30 hari setelah dilakukannya pertemuan di Jakarta kemaren.
Jika hasil kesepakatan bersama ini tidak dipenuhi, Pemkab Inhil akan menyerahkan proses selanjutnya kepada JPN Kejari Inhil.
“Kita akan menempuh langkah hukum seandainya pihak perusahaan telekomunikasi wan prestasi atas kesepakatan yang dibuat,” Tegaskan HM Thaher. Senin (2/4/2018) di Tembilahan.
Diterangkan HM Thaher, dalam rapat mediasi kala itu, perwakilan pemilik menara telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI dan ASPIMTEL berjanji untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Inhil.
“Kita sengaja melibatkan ATSI dan ASPIMTEL untuk mendorong pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi melunasi retribusi yang terhutang, serta mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama,” Tambahkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir ini.
Sebelumnya, guna membahas Tunggakan Retribusi Pengendalian Menara, Pemkab Inhil menggelar rapat mediasi dengan sejumlah perusahaan telekomunikasi yang diadakan di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu (29/3/2018).
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik meminta, tunggakan retribusi menara telekomunikasi tahun 2012, 2013 dan 2014 oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi yang bernilai milyaran rupiah untuk segera dibayarkan.
Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Budhi S.Sh beserta tim, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL), serta dari Inspektorat dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil./ Am/


BERITA TERHANGAT
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan