Desember 5, 2024

Perusahaan Kayu Ramai-ramai Setor

Bagikan..

Pekanbaru (harianvokal.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (16/2), kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi terkait IUPPKT-HT, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman, Kamis (16/2). Dalam sidang tersebut para saksi mengaku menyetorkan ke Syuhada ratusan juta rupiah.

Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono, menghadirkan 6 saksi dari pihak perusahaan ke hadapan majelis hakim yang diketaui Ida Bagus Dwiyantara.

Keenam saksi mengaku, menyetorkan berupa cek, voucher dan uang tunai, melalui sopir terdakwa Sutanto, setelah ditelepon oleh Syuhada. Penyetoran kepada Syuhada ada yang dilakukan secara langsung adan ada pula ditransfer melalui rekening atas nama Sutanto. Selanjutnya Sutanto menyerahkan atau mentransfer ke rekening Syuha.

Kok Bun Hai, Finance Manager PT RAPP, saksi pertama yang dihadirkan JPU, mengaku, pada tahun 2003 lalu, saksi masih menjabat sebagai accounting staff, memberikan cek senilai Rp75 juta kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Namun dia mengatakan, ketika itu tidak tahu cek tersebut untuk apa. Sebab dia hanya melakukan itu atas suruhan Finance Manager yang saat itu dijabat Lim Wi Lin. Dia baru tahu bahwa cek tersebut sebagai biaya operasional Dishut, setelah dirinya menjabat Finance Manager tahun 2011 lalu.

Saksi kedua, yakni Liem Wi Lin, Direktur Keuangan PT RAPP, mengatakan, memang benar semasa dirinya menjabat Finance Manager tahun 2003 lalu pernah mengeluarkan cek senilai Rp75 juta untuk biaya operasional Dishut Riau. “Cek tersebut dicairkan di Bank Bumi Putera,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Sunaryo, Direktur PT Siak Raya Timber, mengungkapkan kalau perusahaannya juga pernah memberikan uang selama tahun 2011 dengan total sebesar Rp465 juta kepada terdakwa sebagai biaya operasional kedinasan Dishut.

Uang sebesar Rp465 juta dalam rinciannya, pertama diberikan tanggal 16 Januari 2003 sebesar Rp4 juta. Kemudian pada 28 Maret 2003 sebesar Rp30 juta, tanggal 28 Mei 2003 sebesar Rp30 juta. Selanjutnya pada 7 Juni 2003 sebesar Rp7 juta, 1 Juli 2003 Rp2 juta, 29 Agustus 2003 Rp1,3 juta dan terakhir ditahun 2 Oktober sebesar Rp350 juta,” ungkapnya.

Tiga saksi lainnya adalah Dirut PT Seraya Sumber Lestari Samuel, Ketua KUD Bina Jaya Palalawan Budi Artiful dan pembuat LHP PT PT Bhakti Praja Mulia Lutfi Tambusai. Samuel mengaku menyerahkan uang Rp200 juta kepada terdakwa, sedangkan Budi dan Lutfi mengaku menyerahkan uang sekitar Rp100 juta.

Dibantah
Namun keterangan para saksi dibantah terdakwa melalui penasehat hukumnya Aziun. Aziun mengatakan, para saksi telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Menurut Aziun, kliennya tidak pernah kenal dan bertemu dengan saksi, sehingga tidak mungkin mereka melakukan setoran ke terdakwa.

“Sudah ada sekitar 20 orang saksi dihadirkan JPU di persidangan, semuanya telah memberikan keterangan bohong. Padahal terdakwa tidak ada kenal mengenal dengan saksi,” kata Aziun, dengan nada tinggi.(hvc)