ARB Indonesia, ROKAN HULU – Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin, 19 Januari 2026.

Agenda rapat kali ini menyoroti isu strategis terkait tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2024 dan 2025, serta langkah-langkah optimalisasi penerimaan daerah melalui Pajak Air Permukaan.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, dengan dihadiri seluruh anggota komisi. Kehadiran jajaran eksekutif dari BPKAD, Bapenda, dan Disperindag menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons masukan legislatif, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Komisi III DPRD Rohul Gelar RDP Bersama BPKAD

Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi II menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya sebatas memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mendorong pemerintah agar lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada transfer pusat dan provinsi. Pajak Air Permukaan, misalnya, harus benar-benar dioptimalkan karena memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran DBH dari provinsi berdampak pada arus kas daerah, sehingga beberapa program pembangunan mengalami penyesuaian jadwal.
Sementara itu, Bapenda menyoroti perlunya penguatan regulasi dan sistem pengawasan dalam pemungutan Pajak Air Permukaan, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Rohul.
Disperindag menambahkan bahwa optimalisasi pajak dan retribusi daerah harus diiringi dengan peningkatan pelayanan publik serta pembinaan terhadap pelaku usaha. Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Suasana rapat berlangsung dinamis, dengan anggota Komisi II aktif memberikan masukan dan pertanyaan kritis. Beberapa anggota menekankan perlunya transparansi dalam mekanisme tunda salur DBH, agar masyarakat mengetahui alasan keterlambatan dan langkah yang ditempuh pemerintah daerah.
RDP ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif, serta menyusun rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Harapannya, DBH dapat segera disalurkan sesuai ketentuan, sementara potensi Pajak Air Permukaan dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. (Galeri Foto)

BERITA TERHANGAT
Disambut Antusias Warga, Kades Sungai Berapit Apresiasi Kegiatan Kesehatan di Pustu
IKKS Inhil Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan,Bupati Herman Tekankan Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Silaturahmi Hangat Warnai Perpisahan Purna Tugas Asisten Kesra Setda Inhil, Fajar Husin Dilepas dengan Doa dan Apresiasi