ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang pelaku pencurian sebuah alat musik gitar berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (8/7/2022) dinihari.
Pelaku inisial A (21) ini juga mengaku mencuri gas elpiji diberbagai TKP daerah Tembilahan, diantaranya, Jalan H. Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M Boya dan Jalan Sederhana.
Pencurian dengan pemberatan ini dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah terjadi pada Kamis ( 7/72022) malam, di sebuah cafe.
“Saat itu, korban mencari gitar yang sebelumnya berada di atas sofa, setelah tidak menemukan, Ia lalu mengecek CCTV, dari kamera pemantau itu diketahui ada seseorang yang masuk ke dalam Cafe dan mengambil gitar,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat memposting rekaman CCTV tersebut ke akun Media Sosial, berharap pelaku dan gitarnya dapat ditemukan.
“Setelah Cafe tutup, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob, pelaku pencurian diketahui berinisial A. Tak membuang-buang waktu, tim RESMOB menangkap pelaku.
“Selain gitar, dari interogasi inilah pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian tabung gas elpiji di berbagai TKP yaitu diantaranya di Jalan H. Said, Sungai Beringin, M. Boya dan Sederhana,” papar AKP Amru.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke MaPolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara,” imbuhnya. ***



BERITA TERHANGAT
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup
Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir