Tembilahan (detikriau.org) – Hingga hari ini, Pemkab Inhil belum memberikan kepastian dibenarkan atau tidaknya penggunaan kendaraan berplat merah saat mudik lebaran. Hal ini disampaikan Asisten 1 Darussalam, Selasa (22/7/2014).
“Kita sampai saat ini belum menerima informasi terkait dibenarkan apa tidak penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik,” Sampaikan Darussalam
Menurut pemaparannya, kebijakan akan pemberitahuan larangan mudik menggunakan mobil maupun motor dinas tersebut biasanya dilakukan 2 atau 3 hari menjelang lebaran.
“Biasanya 2 atau 3 hari menjelang lebaran baru dikasih tahu,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)


BERITA TERHANGAT
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan