Sebanyak 160 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi I DPR RI meminta pemerintah untuk proaktif terkait masih adanya sebanyak 160 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Kewajiban negara adalah melindungi warganya. Kewajiban itu ditunaikan oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Dalam hal terancamnya 160 WNI oleh hukuman mati di berbagai negara, pemerintah Indonesia sudah barang tentu harus mengupayakan semaksimal mungkin agar hal tersebut tidak terjadi,” ungkap anggota Komisi I DPR Willy Aditya, Rabu (25/12/2019).
Willy mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap menghormati kedaulatan dan supremasi hukum di suatu negara tertentu.
Selain upaya hukum, lanjut Willy, upaya diplomasi juga perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. “Lobi-lobi harus dilakukan oleh para diplomat kita. Semuanya dalam rangka meminimalisir hukuman yang ditimpakan kepada WNI kita. Terlebih jika yang kita bela tidak bersalah dalam pandangan kita,” katanya.
Namun jika WNI tersebut memang secara meyakinkan melakukan kesalahan, langkah yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia adalah memberikan pendampingan hukum dalam rangka menjaga hak-hak hukumnya agar tidak dilanggar.
Kasus terbaru, seorang pemuda 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial ADS (sebelumnya ditulis MP) terancam hukuman mati di Malaysia. Pemuda yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan Shin Yang, Bintulu, Sarawak, Malaysia itu membunuh sesama rekan kerjanya. Ancaman hukuman mati ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri Jiran.
“Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan (KUHP) dengan ancaman hukuman mati,” kata Liaison Officer (LO) Polri Konsulat Jenderal Jenderal Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak, AKBP Joni Getamala, seperti dikutip Okezone, Minggu (22/12/2019).
ADS diduga membunuh Zulkibli, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat di area perkebunan perusahaan Shin Yang, Batu 22, Jalan Bintulu-Miri Lama, Bintulu, Sarawak, Malaysia, pada Kamis 19 Desember 2019, pukul 17.30 waktu setempat. Pemicunya adalah ketersinggungan saat pelaku ditegur korban.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, sebelumnya ADS bersama Zulkibli serta enam orang WNI lainnya akan menjalankan tugas shift sore dengan menggunakan mobil Toyota Hilux. Mobil itu dikendarai oleh seorang warga negara Malaysia.
Sumber Sindonews.com
https://nasional.sindonews.com/read/1479877/13/pemerintah-diminta-lindungi-160-wni-yang-terancam-hukuman-mati-1577280902

BERITA TERHANGAT
Gelar Reses di Rambah, Pimpinan DPRD Riau Budiman Lubis Tampung Aspirasi Masyarakat, dan Soroti Bahaya Narkoba
DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Rokan Hulu
DPRD Rohul Sahkan Rp 2,05 Triliun APBD Perubahan TA 2025, Bupati Anton Apresiasi Dan Ucapkan Terima Kasih