Januari 14, 2025

PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR HARUS DITINJAU KEMBALI

Bagikan..

www.detikriau.wordpress.com (Jakarta) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengkritik pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Menurut dia, penghapusan remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi korupsi yang belakangan dinilai meningkat.

“Saya berpendapat remisi bagi koruptor harus ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera,“ tutur Busyro seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kantor KPK, kemarin.

Sebanyak 427 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan terkait dengan Hari Ulang Tahun Ke-66 Kemerdekaan RI. Total narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia kini mencapai 1.008 orang.

Sebanyak 408 orang menerima remisi umum I dan 19 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas. “Remisi umum I diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa tahanan, sedangkan untuk re misi umum II, napi langsung bebas,“ kata Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono di LP Narkotika, Jakarta.

Namun, Untung tidak memerinci semua terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ia malah mempersilakan wartawan bertanya kepada LP atau rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak memandang remisi sebagai hal ne gatif. “Remisi adalah hak narapidana,“ ujarnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mendesak pemerintah mengeluarkan moratorium pemberian remisi terhadap koruptor. “Pemberian remisi terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aturan pemberian remisi untuk koruptor saat ini sangat mudah dan ringan.“Ujarnya. (kpk/fsl/drc)