Desember 9, 2024

Pansus II Minta SKPD Perbaiki Naskah Akademik

Bagikan..

Terkait Pembahasan Ranperda Retribusi dan Pajak

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Ir AMD Junaidi AN. MSi, mengatakan hasil hearing yang dilakukan Pansus dengan SKPD terkait pembahasan tiga Ranperda Retribusi dan satu Ranperda Pajak masih perlu dilaukan berbagai perbaikan. Untuk itu, Pansus II meminta kepada SKPD untuk memperbaiki naskah akademik sebelum dilakukan pembahasan lebih jauh menyangkut apa yang dimaksud.

Ungkapan itu disampaikannya kepada www.detikriau.wordpress.com usai hearing bersama SKPD di ruang Rapat Komisi III DPRD Inhil, Jumat malam, (18/8). Dijelaskannya, bahwa didalam melaksankan Otda secara luas dan bertanggungjawab tentunya Perda berfungsi sebagai instrument dalam melaksanakan kebijakan.

Ditambahkan Junaidi, proses pembuatan Perda dapat dilakukan lewat dua jalur yakni melalui usulan legislatif maupun eksekutif. Untuk usulan legislatif diatur melalui Tatif yang mengacu pada PP No 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Daerah. Tapi dalam prakteknya pengajuan Ranperda sering mengabaikan kajian akdemis.

“Jikapun ada, kajian akdemis terkesan dibuat asal-asalan dan hanya sekedar memenuhi persyaratan Pembuatan Ranperda. Maka kita meminta kepada SKPD untuk memperbaiki naskah akademik, sebelum dilakukannya pembahasan lebih jauh menyangkut apa yang dimaksud”terangnya.

Ia juga menjelaskan, jika dicermati lebih mendalam aturan yang melandasi pembuatan Perda memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi. Sebagai suatu kebijakan yang nantinya akan diterapkan, keterlibatan masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilakukan agar proses pembuatan Perda terkesan elastis dan tidak hanya menjadi kewenangan kedua lembaga tersebut.

“Untuk itu kita akan meagendakan hearing publik dengan melibatkan stakeholder, seperti pelaku usaha guna mendapatkan masukan langsung dari masyarakat terkait dengan pembahasan yang kini sedang kita lakukan,” kata politisi Golkar tersebut mengakhiri. (Wawan)