TEMBILAHAN (detikriau.org) – Saat ini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah bisa dilakukan di Kantor Pos ataupun Agen Pos. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pos Tembilahan Riyan Renova, Jum’at (28/8/2015).
Diterangkan, proses pembayaran PBB P2 bisa dilakukan di Kantor Pos karena saat ini antara PT Pos Indonesia (Persero) telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Bahkan katanya, tidak tanggung-tanggung, pembayaran PBB-P2 Inhil dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos online serta Agen Pos di seluruh Indonesia. Khusus di Kabupaten Inhil sendiri, ada 14 Kantor Pos sedangkan Agen Pos terdapat puluhan agen yang tersebar di 20 kecamatan.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan membayaran PBB P2 di Kantor Pos ataupun Agenpos, cukup hanya membawa lembaran SPPT yang telah diterima dari Dispenda Kabupaten Inhil,” kata Riyan.
Namun diingatkannya, jika telah melakukan pembayaran PBB P2 itu, bukti resinya mesti disimpan dengan baik, sebab bukti itu cukup penting jika diperlukan oleh pihak terkait. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan