
Tembilahan (detikriau.org) – Himbauan Disdik Inhil untuk tidak lagi memberlakukan pungutan penerimaan uang rapor kepada anak didik disemua jenjang pendidikan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.
Berdasarkan pengakuan seorang warga Kempas, pada penerimaan rapor baru-baru ini, ia mendapatkan informasi bahwa setidaknya masih ada 12 sekolah negri mulai dari jenjang pendidikan setingkat SD hingga SMA di empat Kecamatan yang melakukan pungutan dengan nilai bervariasi, Rp 10 – Rp 50 ribu.
“Kita menerima informasi langsung dari orang tua siswa yang kapan saja siap memberikan pernyataan. Dan informasi pungli di sekolah ini sudah saya sampaikan kepada Dinas Pendidikan Inhil.” Sampaikan Oyonk kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, rabu (24/12)
Dengan disampaikannya praktik pungli itu ia berharap ada tindakan nyata dari Kadisdik untuk memberikan sanksi tegas. “Setidaknya dalam pemberitaan dibeberapa media Kadisdik sudah melontarkan kalimat akan memberlakukan sanksi tegas jika masih ada sekolah yang melakukan pungli uang raport. Tolong pernyataan ini dibuktikan,” Tuntut Oyonk
Menurut Oyonk, untuk sebagian orang, nilai uang sebesar Rp 10 – Rp 50 Ribu mungkin tidak berarti apa-apa namun ia meyakini masih ada ribuan masyarakat yang menilai sebaliknya.
“Intinya kalau memang benar pungutan uang raport dilarang, tegaskan dan beri sanksi bagi pelanggarnya. Jangan malah pelarangan terkesan hanya dilakukan hanya sekedar basa-basi.” Kritik Oyonk. (dro)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil