ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Yayasan Panti Bhakti Lansia (PBL) Tembilahan yang berlokasi di Jalan Pekan Arba, Lorong Palila mendapat kunjungan dari Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman bersama Pj Ketua TP PKK, Katerina Susanti Herman, Selasa (05/03/2024).
Kehadiran orang nomor wahid di Inhil ini sebagai bentuk perhatiannya kepada para lansia yang berada di panti jompo tersebut. Disamping itu kedatangan Pj Bupati bersama Ketua TP PKK Inhil guna menghantarkan penyaluran bantuan yang berasal dari Dinas Sosial Inhil, Perum Bulog dan pihak Kecamatan serta bantuan dari sumber lainnya.
Sembari melihat kondisi lansia dan bangunan disana, H Herman mengaku tidak pernah terfikirkan olehnya kenapa orang tua bisa dititipkan.
“Karena inilah moment kita sebagai anak untuk berbakti kepada mereka, namun seiring perkembangan zaman ada anak-anak yang tidak merespon dengan orang tua sehingga tidak melihat kebaikan dalam menjaganya,” ungkap Pj Bupati.
Selain itu, H Herman juga mengucapkan terimakasih kepada pengurus dan para donatur serta pihak yang telah turut andil dalam keberlangsungan Yayasan Panti Bhakti Lansia.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pengurus dan para donatur yang telah banyak andil dalam keberlangsungan panti lansia ini. Semoga kebaikan yang telah diperbuat dibalas lebih oleh Allah SWT,” imbuh H Herman.
Lebih lanjut dikatakan Pj Bupati Inhil, melihat kondisi dan apa yang telah disampaikan pengurus yayasan, Pemerintah Daerah tentunya akan berupaya membenahi apa yang dibutuhkan panti lansia ini.
“Akses jalan, kendaraan, dan kelengkapan bangunan akan menjadi perhatian kami,” tutup Pj Bupati Inhil, H Herman.
Untuk diketahui, dalam kunjungan Pj Bupati Inhil bersama Ketua TP PKK juga turut hadir Kadis Kominfops, Kabag Kesra, Dinas Sosial, Camat Tembilahan, Lurah Pekan Arba dan Pengurus PKK Kecamatan. (Arb-Tph)

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan