Desember 9, 2024

KPK: PNS DILARANG TERIMA GRATIFIKASI

Bagikan..


www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA) Menjelang hari Raya Idul Fitri 1432 H, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai Negeri Sipil untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi, baik berupa parsel/bingkisan, uang, dan sebagainya, terkait tugas atau jabatannya. “Ini demi menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi”, ucap Direktur Gratifikasi KPK, M. Sigit.

Sigit melanjutkan, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2011, diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. “KPK selanjutnya akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.”

Berkaitan dengan hal ini, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan, ucapan selamat dalam bentuk iklan di media massa, atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. “Dana-dana untuk hal tersebut sebaiknya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial”, paparnya.

Perihal larangan penyelenggara Negara menerima gratifikasi telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.

Diminta kepada para menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, Gubernur, bupati, wali kota, Gubernur Bank Indonesia, dan pimpinan lembaga negara, untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungannya masing-masing menerima segala bentuk hadiah. “Baik berupa uang, barang, atau bingkisan/parsel maupun pemberian lain dari bawahan, rekan kerja, rekanan, atau pengeusaha yang berhubungan dengan jabatannya,” sebut Sigit.

Sigit juga berharap para pimpinan instansi dan lembaga tersebut dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya yang tidak terhindarkan menerima hadiah. “Selanjutnya laporan hasil kegiatan tersebut dengan segera disampaikan kepada KPK, termasuk rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” harapnya.

Bagaimana dengan bingkisan/parsel berupa makanan yang dikhawatirkan kedaluwarsa? Sigit menjelaskan, bingkisan seperti itu dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. “Namun tetap dengan melaporkannya ke KPK disertai penjelasan taksiran rincian harga dan dokumentasi penyerahannya,” tandasnya.(KPK.go.id)