ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang melakukan penganiaya an terhadap anak dibawah umur diduga bebas dari jerat hukum.
Peristiwa kekerasan terhadap MYS (16) yang pelakunya merupakan merupakan seorang pegawai negeri di Kantor Camat Pelangiran itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023) malam.
Meski sempat mendekam di tahanan polres Inhil dalam beberapa pekan, namun pada akhirnya pelaku kekerasan terhadap MYS yang merupakan tetangga pelaku ZI (43) di kabarkan bebas dari tahanan polres Inhil pada Senin (17/4/2023).
Menanggapi informasi itu, Kapolsek Pelangiran IPTU Azwar Alwi yang menangani perkara tersebut saat di konfirmasi mengenai informasi bebasnya ZI pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur terkesan membantah akan informasi yang beredar tentang bebasnya oknum PNS tersebut.
“Bukan bebas ya, RJ (Restorative justice). Tetap proses hukum lanjut,” ungkap Kapolsek Pelangiran, IPTU Azwar Alwi saat di hubungi awak media melalui seluler, Selasa (18/4/2023).
Berita Sebelumnya: Parah! Oknum PNS di Kantor Camat Pelangiran Hajar Anak Warga yang Masih Dibawah Umur
Dalam pemberitaan sebelumnya yang di muat media ini, akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang ZI kepada korbannya, membuat MYS mengalami cidera pada bagian tulang rusuk, dan sempat di rujuk hingga mendapat perawatan intensif beberapa hari di rumah sakit 3M Plus Tembilahan.
Penulis: Arbain
BERITA TERHANGAT
Baznas Inhil Pastikan Data Penerima Zakat Berupa 3.000 Paket Premium Boxs Sudah Lengkap
Fhariq Cup U-40, Tim PGRI Bobol Gawang Lawan 4 Goal Tanpa Balas
Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Inhil Resmi Terbentuk