TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin menegaskan bahwa jabatan Sekcam Pulau Burung bisa dicopot.
Pernyataan tersebut dilontarkannya kepada awak media usai mengikuti buka puasa bersama di kediaman Bupati Inhil HM Wardan jalan Kesehatan Tembilahan yang dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta sejumlah pejabat Pemprov dan Pemkab Inhil, Rabu (29/6/2016).
“Kemarin sudah dipanggil melalui BKD, apa hasilnya saya belum tau secara persis. Namun kesalahan itu pasti diberi sanksi dan tidak menutup kemungkinan sanksi terberatnya adalah mencopot jabatannya sebagai Sekcam,” kata Said Syarifuddin.
Sekedar mengingatkan, Sekcam Pulai Burung Wiwik Sulatmi menerbitkan surat edaran minta Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditanda tanganinya dengan stenpel basah.
Surat itu terbit pada tanggal 20 Juni 2016 yang ditujukan kepada pedagang setempat. Sementara Camat Pulau Burung M Nazar mengaku tidak mengetahui kebijakan yang diambil oleh bawahannya itu./Mirwan



BERITA TERHANGAT
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025
Tak Tunggu Api Berkobar, PT BNS Bergerak Cegah Karhutla di 7 Desa
Perkuat Pencegahan Karhutla, PT BNS lakukan Sosialisasi dan Koordinasi di 7 Desa Wilayah Operasional